Langsung ke konten utama

Kitab Bulughul Maram

KITAB THAHARAH (BERSUCI)

BAB I : TENTANG AIR   
 
HADITS KE-1


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih.

- At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””.

- Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’, “Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi, Al Baghowi, Al Khotthobi, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan selainnya yang melebihi 36 imam.

Kosa kata:

- Kata البَحْر (al-bahr /laut) adalah selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin.

- Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah air yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya.

- Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu halal, kebalikan haram.

- Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu hewan yang tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang mati di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut, jadi bukan semua yang mati di laut.

Faedah Hadits:

1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap.

2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya.

3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya.

4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.

5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja.

6. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut.

7. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut).

8. Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambah "dan halal bangkainya"), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting.

9. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”.

Perbedaan Pendapat Para Ulama

a. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka beliau berpendapat tidak halal.

b. Pendapat Imam Ahmad yang masyhur adalah halalnya seluruh jenis hewan laut, kecuali katak, ular, dan buaya. Katak dan ular merupakan hewan yang menjijikkan, adapun buaya merupakan hewan bertaring yang digunakannya untuk memangsa

c. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat halalnya seluruh jenis hewan laut tanpa terkecuali, keduanya berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut” (QS Al Maidah : 96), dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ

”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah ikan.

Juga berdasarkan hadits pada bab ini, الحِلُّ مَيْتـَتُهُ (halal bangkainya), maka pendapat inilah (Imam Malik dan Imam As Syafi’i) yang lebih kuat.

Sumber:  Taudihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filosofi Pohon Bambu

Tahukah anda bahwa pohon bambu tidak akan menunjukkan pertumbuhan berarti selama 5 tahun pertama._* Walaupun setiap hari disiram & dipupuk, tumbuhnya hanya beberapa puluh centimeter saja. Namun setelah 5 tahun kemudian, pertumbuhan pohon bambu sangat dahsyat & ukuran nya tidak lagi dalam hitungan centimeter melainkan meter. Lantas sebetulnya apa yang terjadi pada sebuah pohon bambu ??? Ternyata selama 5 tahun pertama, ia mengalami pertumbuhan dahsyat pada akar (BUKAN) pada batang, yang mana daripada itu, pohon bambu sedang mempersiapkan pondasi yang sangat kuat, agar ia bisa menopang ketinggian nya yang berpuluh puluh meter kelak dikemudian hari. *MORAL OF THE STORY* Jika kita mengalami suatu hambatan & kegagalan, bukan berarti kita tidak mengalami perkembangan, melainkan justru kita sedang mengalami pertumbuhan yang luar biasa didalam diri kita. Ketika kita lelah & hampir menyerah dalam menghadapi kerasnya kehidupan, jangan pernah terbersit pupus harapan. Ada pameo ...

TENTANG WAKTU

Setiap kali ada pergantian tahun seperti sekarang, saya selalu membangunkan kembali kesadaran saya tentang waktu dan cara merasakannya. Cara setiap orang merasakan waktu berbeda karena "satuan waktu" yang mereka gunakan juga berbeda. Itu lahir dari falsafah hidup yang juga berbeda. Jika kita memaknai hidup sebagai pertanggungjawaban, maka waktu adalah masa kerja. Waktu adalah kehidupan itu sendiri. Orang-orang beriman membagi waktu - seperti juga hidup – ke dalam waktu dunia dan waktu akhirat. Itu 2 sistem waktu yang sama sekali berbeda. Waktu dunia adalah waktu kerja. Waktu akhirat adalah waktu pertanggungjawaban dan pembalasan atas nilai waktu kerja di dunia. Waktu kerja di dunia mengharuskan kita memaknai setiap satuan waktu sebagai satuan kerja. 1 unit waktu harus sama dengan 1 unit amal. Persamaan itu, 1 unit waktu sama dengan 1 unit kerja, membuat hidup kita jadi padat sepadat-padatnya, nilai waktu terletak pd isinya, kerja! Tidak ada hal yang paling t...

Pahlawan Bertopeng

Hari ini, selasa 24 Oktober 2023, entah apa gerangan tiba2 dia ingin memakai topeng dan bergaya seperti pahwalan super katanya sambil tersenyum. Diapun bergaya dan berpose selayaknya seorang pahlawan super yang telah berhasil mengalahkan penjahat.